Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku
Komisi VIII DPR sambut baik hadirnya PP Kebiri Kimia, harap pelaku hilangkan niat kejahatan seksual pada anak karena ancaman hukumannya menyeramkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sudah menetapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni menyambut baik hadirnya aturan tersebut.
Menurut Lisda, setidaknya aturan tersebut bisa menghilangkan niat seseorang untuk melakukan aksi kejahatan seksual kepada anak.
Mengingat ancaman hukuman yang cukup menyeramkan.
Baca juga: Kemen PPPA Sambut Gembira Penetapan PP 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia
"Kami selaku anggota DPR RI Komisi VIII mengapresiasi Presiden Jokowi yang memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual," kata Lisda saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/1/2021).
"Setidaknya dengan adanya hukuman ini para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukuman yang cukup menyeramkan," imbuhnya.
Dikutip Tribunnews dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual
Selain itu, dalam aturan baru tersebut nantinya identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diumumkan di publik melalui media cetak serta media elektronik.
Beleid mengenai hal tersebut tercantum dalam Bab III PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Lisda berharap aturan itu betul-betul memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Baca juga: Presiden Terbitkan PP Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia
"Sebelumnya kebijakan dan upaya terus dilakukan meskipun tidak terlihat adanya pengurangan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku," ucapnya.
"Namun tentu saja efek jera yang diharapkan betul-betul terasa oleh para pelaku sehingga tidak menimbulkan predator-predator yang lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Lisda alangkah baiknya jika terbitnya PP Kebiri Kimia dibarengi dengan Pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk penerapan secara global.
"Jika ini terwujud kita sebagai orangtua tentunya memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putra dan putri bangsa," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.