Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari Setelah Dapat Remisi 55 Bulan, Pembebasan Dikawal Densus

Selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari Setelah Dapat Remisi 55 Bulan, Pembebasan Dikawal Densus
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir secara resmi akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Terpidana kasus terorisme itu akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas 8 Januari 2021, Ini Respon Keluarga Besar di Sukoharjo

Berita Rekomendasi

Ba'asyir, kata Imam, juga sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.

"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.

Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan Ba'asyir nanti, Imam mengatakan pihaknya akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.

"Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.

Sementara Rika Aprianti mengatakan, selain dengan Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas