Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari Setelah Dapat Remisi 55 Bulan, Pembebasan Dikawal Densus

Selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari Setelah Dapat Remisi 55 Bulan, Pembebasan Dikawal Densus
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. 

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, juga memastikan pihaknnya akan mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti.

Baca juga: Dirut RSCM: Kondisi Abu Bakar Baasyir Relatif Stabil

Namun, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir.

Menurut Ramadhan, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatannya.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur.

Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas
Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas (Kompas.com/ Agus Santo)

Dia divonis divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Ba'asyir yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki di Jawa Tengah itu dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.

Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.(tribun network/ham/igm/meg/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas