Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Istri dan Menantu Rizieq Shihab Terkait Kasus RS UMMI Bogor, Ini Kata Polisi

Bareskrim Polri memeriksa istri dan menantu Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Periksa Istri dan Menantu Rizieq Shihab Terkait Kasus RS UMMI Bogor, Ini Kata Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Barekrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap istri dan menantu Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab test RS UMMI Bogor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa istri dan menantu Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi memberikan informasi terkait swab test saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan kedua pihak tersebut diperlukan dalam rangka mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi di RS UMMI.

Namun demikian, dia enggan membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.

"Materi pemeriksaan itu materi penyidikan, bukan untuk dipublikasikan. Iya jelas diperlukan terkait situasi rangkaian peristiwa yang terjadi di RS UMMI," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Saat Diperiksa Terkait Kasus di RS UMMI, Ini Alasan Rizieq Shihab

Lebih lanjut, ia memastikan pemeriksaan istri dan menantu Rizieq Shihab berjalan lancar.

Sebaliknya, pihaknya masih belum mengetahui akan memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini.

"Mengenai perlu tidaknya pemeriksaan lanjutan, tentu tergantung hasil evaluasi oleh penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat itu mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca juga: Masih Terpapar Covid-19, Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi Setelah Sembuh

"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.

Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.

Baca juga: Lakukan Gelar Perkara Kasus RS Ummi Bogor, Polri Belum Tetapkan Tersangka

Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas