BKN Tegaskan PPPK Tetap Punya Hak yang Sama dengan PNS, Apa Saja?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan PNS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan PNS.
Sebelumnya diketahui pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK di tahun 2021 ini.
Bima menyebut, rekrutmen dengan sistem PPPK merupakan langkah tepat untuk mengatasi keluhan kekurangan dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.
Sedangkan pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.
"Skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN," katanya dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Kepala BKN: Tidak Tertutup Kemungkinan Pemerintah Tetap Membuka Formasi CPNS untuk Guru
Baca juga: BKN: Dari 4,19 Juta Pendaftar, Ada 138.782 Orang Lolos Seleksi CPNS 2019
Bima melanjutkan, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kemudian Bima membeberkan sejumlah hak yang akan diterima PPPK yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 22 dan pasal 106.
"Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi."
"Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS," urai dia.
Kelebihan Sistem PPPK
Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.
Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.
Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.