Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BKN Tegaskan PPPK Tetap Punya Hak yang Sama dengan PNS, Apa Saja?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan PNS.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in BKN Tegaskan PPPK Tetap Punya Hak yang Sama dengan PNS, Apa Saja?
Tangkap layar kanal YouTube #ASNKiniBeda
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN, Selasa (5/1/2021). 

Selain itu, lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

"Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian," imbuh Bima.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April, Ini Berkas yang Harus Disiapkan, Akses sscn.bkn.go.id

Baca juga: Tiga Unit Kerja Pelayanan BKN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2020

Perbedaan sistem PPPK dan PNS sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Bima mengatakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," terangnya.

Oleh karena itu, BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

"Utamanya sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," tutup Bima.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas