Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik per 1 Januari 2021. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Rinciannya
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS - Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik per 1 Januari 2021. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Simak selengkapnya. 

- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja

- 1% dibayar oleh Peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR

Iuran Peserta Mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

1. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500.

Berita Rekomendasi

Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Peserta Lain

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas