Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Rinciannya
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik per 1 Januari 2021. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja
- 1% dibayar oleh Peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR
Iuran Peserta Mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
1. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500.
Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran Peserta Lain
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.