Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik per 1 Januari 2021. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Rinciannya
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS - Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik per 1 Januari 2021. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Simak selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Adapun tarif yang dibayarkan peserta BPJS naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.000.

Baca juga: Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Bagaimana dengan Kelas I dan II? Ini Rinciannya

Dikutip dari Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yaitu sebesar Rp 42.000.

Perbedaan terletak pada besaran subsidi pemerintah, yaitu:

- Tahun 2020 peserta membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

- Tahun 2021 peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021:

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

- 4% dibayar oleh pemberi kerja

- 1% dibayar oleh peserta.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja

- 1% dibayar oleh Peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR

Iuran Peserta Mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

1. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500.

Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Peserta Lain

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas