Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peserta Vaksinasi Covid-19 yang Terima SMS Harus Registrasi Ulang, Begini Alurnya

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Peserta Vaksinasi Covid-19 yang Terima SMS Harus Registrasi Ulang, Begini Alurnya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19. 

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020).
Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Lalu, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Jawa Tengah

Baca juga: Sebanyak 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot Release 

Kemudian, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas