Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI
Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan bahwa pemerintah bisa membubarkan dan melarang kegiatan dari berbagai organisasi masyakarat (ormas) baru yang namanya mirip atau serupa dengan FPI.
"Semuanya ada aturan-aturan. Apabila ada jenis FPI baru dan sebagainya itu kalau ingin menjadi suatu ormas mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan Undang-undang tentang ke-Ormas-an. Seharusnya seperti itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.
Atas dasar itu, sudah seharusnya Ormas-ormas baru yang namanya mirip dengan FPI untuk mendaftarkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila FPI model baru apapun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya disini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: BEM UI Sebut Ada Pihak yang Coba Menunggangi Sikap Kritis Lembaganya Terhadap Pembubaran FPI
Baca juga: Diusulkan Rizieq Shihab, FPI Bersalin Rupa Jadi Front Persaudaraan Islam
Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga berhak melarang kegiatan berbagai Ormas yang tidak terdaftar secara resmi pemerintah.
"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau pun melarang daripada kegiatan-kegiatan Ormas yang tidak terdaftar," pungkasnya.
Ganti Nama
Diberitakan sebelumnya setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), saat ini muncul sejumlah nama organisasi yang disingkat FPI.
Satu organisasi yang santer didengar bernama Front Persatuan Islam yang disingkat FPI.
Sugito Atmo Prawiro sebagai Ketua Bantuan Hukum FPI mengatakan nama itu diganti lagi dan yang akan diresmikan adalah Front Persaudaraan Islam bukan Front Persatuan Islam.
"Semalam sudah diputuskan oleh Habib Rizieq Shihab," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Sugito menyebut Front Persaudaraan Islam dipilih untuk menghargai organisasi masyarakat yang telah lahir terlebih dahulu, yakni Persis (Persatuan Islam).
Baca juga: Komnas HAM Hari Ini Gali Keterangan Ahli Psikologi Forensik Usut Tewasnya 6 Laskar FPI
"Akhirnya dipilih Front Persaudaraan Islam tapi khirajnya tetap sama (dengan FPI)," tambahnya.