Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI
Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Adapun para deklaratornya, dikatakan Sugito tak akan jauh berbeda dengan Front Persatuan Islam yang sempat diumumkan sebelumnya.
Baca juga: Rekening FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar
"Nanti akan ada (deklarasi lagi) dalam waktu dekat ini," ujar Sugito.
Sebelumnya dalam Front Persatuan Islam, ada sejumlah nama yang menjadi deklarator.
Berikut daftar nama deklatornya:
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Penulis: Igman/Reza Deni