POPULER NASIONAL Abu Bakar Baasyir Bebas Murni | Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Simak berita populer nasional Tribunnews, Selasa (5/1/2021). Abu Bakar Baasyir bebas murni, sidang praperadilan Rizieq Shihab.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Alasan hanya internal keluarga karena tidak ingin ada kerumunan karena masih pandemi wabah Covid-19.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dilanjutkan Besok, Polda Metro Jaya Akan Berikan Jawaban
Baca juga: Belum Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, Pihak Rizieq Shihab Persoalkan Langsung Ditetapkan Tersangka
"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," terangnya.
Selama ini, terang dia, keluarga telah meminta kepada pemerintah untuk membebaskan ABB dengan alasan kemanusian.
2. Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan.
Ada alasan yang disampaikan kuasa hukum mengenai hal tersebut.
"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata. Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal."
"Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara, kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Kemudian, Hakim ketua Akhmad Sahyuti pun menyatakan persidangan cukup dihadirkan oleh pengacara.
"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," sambungnya.
Baca juga: Praperadilan, Pengacara Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan, Status Tersangka Dibatalkan
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.