POPULER NASIONAL Abu Bakar Baasyir Bebas Murni | Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Simak berita populer nasional Tribunnews, Selasa (5/1/2021). Abu Bakar Baasyir bebas murni, sidang praperadilan Rizieq Shihab.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
3. Respons FPI saat Disarankan Jadi Parpol
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, terkait saran untuk berubah menjadi partai politik dan terjun ke politik praktis.
Aziz mengatakan terima kasih atas saran tersebut.
Namun, FPI yang sekarang tak akan ke ranah politik praktis.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah berganti menjadi Front Persatuan Islam besutan Muhammad Rizieq Shihab lebih baik terjun dalam politik praktis.
Selama ini publik banyak menilai, FPI dipandang hanya membuat gaduh dengan turun ke jalan.
"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU)."
"Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum hingga Bantahan Mabes Polri
Baca juga: Saldo Dana di Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah Mencapai Rp 1 Miliar
4. Update Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali meminta keterangan kepolisian terkait tewasnya enam orang Laskar FPI.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan permintaan keterangan tambahan kepada kepolisian guna melakukan pendalaman," ujar Ketua Tim Penyelidikan sekaligus Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).
Menurut Anam, tim Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Soal materi pemeriksaan, Anam hanya menyebutkan bahwa pihaknya ingin memperjelas keterangan sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.