Rampung Periksa Slamet Maarif Dkk, Polisi Jadwalkan Panggil Saksi Ahli Dalam Kasus Aksi 1812
Sebelumnya kepolisian Polda Metro Jaya juga memanggil Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, dan A si pemilik kendaraan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hari ini (5/1) Polda Metro Jaya memeriksa tiga (3) orang saksi dalam kasus aksi 1812.
Mereka yang dipanggil adalah RK selaku penanggung jawab, AR selaku pembaca doa di atas mobil komando, dan AS selaku koordinator lapangan.
Sebelumnya kepolisian Polda Metro Jaya juga memanggil Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, dan A si pemilik kendaraan.
"Kemarin sudah kita periksa Slamet Maarif sebagai saksi. Ada satu lagi saudara A pemilik kendaraan sore hari datang, jadwal hari ini ada 3.
Pertama RK, penanggng jawab, AR pembaca doa di mobil ko
Baca juga: Rampung Periksa Slamet Maarif Cs, Polisi Jadwalkan Panggil Saksi Ahli Terkait Kasus Aksi 1812
mando, AS korlap," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
"Ketiganya sudah memenuhi panggilan. Kita lakukan protokol kesehatan rapid test antibodi, swab antigen (hasil) non reaktif, ketiganya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," imbuh dia.
Yusri menjelaskan saksi - saksi yang diperiksa terkait aksi 1812 sudah dianggap lengkap.
Baca juga: Tak Hanya Slamet Maarif, Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Pemilik Mobil Komando di Aksi 1812
Selanjutnya kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengar beberapa keterangan saksi ahli. Jadwal pemeriksaan pun sudah dibuat.
"Saksi - saksi semua sudah lengkap, tinggal keterangan ahli. Kita rencanakan pemanggilan beberapa saksi ahli," ucapnya.
Bila semua keterangan baik dari saksi ahli maupun saksi - saksi lainnya telah lengkap, dan pihak penyelidik sudah merasa cukup dalam pengumpulan alat bukti petunjuk maupun surat bukti lainnya, maka selanjutnya kepolisian akan melakukan gelar perkara.
"Apa rencana tindak lanjut, nanti kita akan periksa saksi ahli, kalau pengumpulan alat bukti baik saksi, petunjuk, surat bukti lain kalau sudah lengkap kita gelar perkara," pungkas Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.