Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Ini Penjelasan Pihak Keluarga
Perwakilan keluarga Deden, Junaedi, mengatakan bahwa Deden meninggal karena sakit yang sudah diderita sejak lama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga memberikan penjelasan ihwal penyebab meninggalnya Deden Deni, saksi kunci dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Perwakilan keluarga Deden, Junaedi, mengatakan bahwa Deden meninggal karena sakit yang sudah diderita sejak lama.
Junaedi mengatakan Deden Deni meninggal pada hari Kamis, 31 Desember 2020 pukul 16.35 di Rumah Sakit Ciputra Tangerang setelah dirawat sejak 19 Desember 2020.
Namun terkait rincian penyakit yang diderita, menurut Junaedi, pihak keluarga menyatakan hal tersebut bersifat privasi.
"Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan. Selain itu, keluarga Alm Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah yaitu istri dan anaknya masih melakukan isolasi mandiri," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Tak Kenal Deden Deni, Saksi Kunci Suap Ekspor Benur yang Meninggal Dunia
Hingga saat ini, tambah Junaedi, pihak keluarga masih dalam kondisi berduka dan mengalami trauma mendalam karena disangkut-pautkan dengan kasus suap ekspor benur.
"Untuk itu, kami memohon pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy Prabowo.
"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata Ali.
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK mengaku tidak mengenal sosok Deden Deni.
"Innalillahi, enggak kenal saya," ucap Edhy, Senin (4/1/2021).
Deden Deni sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (7/12/2020).
Waktu itu, KPK mendalami aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada 18 Desember 2020, KPK mengumumkan telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Deden menjadi salah satu saksi yang dicegah KPK ke luar negeri.
Deden disebut sebagai Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI).
PT PLI ditengarai berkongsi dengan PT ACK sebagai forwarder dari eksportir benur.
Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.
KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp1.800 per ekor.
Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.