Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Dana PIP, Cek Daftar Nama Penerima Program Indonesia Pintar via pip.kemdikbud.go.id

Simak cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), untuk cek daftar nama penerima PIP segera akses situs pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cairkan Dana PIP, Cek Daftar Nama Penerima Program Indonesia Pintar via pip.kemdikbud.go.id
pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Program Indonesia Pintar. Ini cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), untuk cek daftar nama penerima PIP segera akses situs pip.kemdikbud.go.id. 

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar, Segera Cek Nama Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id

Kemudian untuk proses pencairan atau pengambilan dana, PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Berita Rekomendasi

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga yang tidak mampu.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas