Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021: Guru Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar

Kepala BKN memberikan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021: Guru Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar
Tangkap layar kanal YouTube #ASNKiniBeda
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN, Selasa (5/1/2021) kemarin.

Bima menegaskan, program tersebut bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi dibanyak daerah

"Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK."

"Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," katanya.

Baca juga: Kepala BKN Bantah Rumor Kontra Kerja Pegawai PPPK Dapat Diputus Sewaktu-waktu 

Baca juga: Kepala BKN Sebut PPPK Setara PNS, Bukan Tenaga Honorer

Bima melanjutkan, rekrutmen dengan sistem PPPK merupakan langkah tepat untuk mengatasi keluhan kekurangan dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Sedangkan pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN," imbuhnya.

Bima menegaskan, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kemudian Bima membeberkan sejumlah hak yang akan diterima PPPK yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 22 dan pasal 106.

"Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi."


"Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS," urai dia.

Kelebihan Sistem PPPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas