Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021: Guru Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar

Kepala BKN memberikan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021: Guru Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar
Tangkap layar kanal YouTube #ASNKiniBeda
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.

Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

"Seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan," ungkap Bima.

Selain itu, lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

"Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian," imbuh Bima.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April, Ini Berkas yang Harus Disiapkan, Akses sscn.bkn.go.id

Baca juga: Tiga Unit Kerja Pelayanan BKN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2020

Perbedaan sistem PPPK dan PNS sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

BERITA REKOMENDASI

Bima mengatakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," terangnya.

Oleh karena itu, BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

"Utamanya sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," tutup Bima.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas