Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Membuat dalam UU Pornografi Sempat jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Advokat Hukum

Advokat hukum beri penjelasan terkait kata membuat dalam pasal 4 UU Pornografi, yang sempat menuai polemik warganet karena dikenakan pada kasus Gisel.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kata Membuat dalam UU Pornografi Sempat jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Advokat Hukum
ISTIMEWA/Warta Kota
Advokat Hukum beri penjelasan terkait kata membuat dalam pasal 4 UU Pornografi, yang sempat menuai polemik warganet karena dikenakan pada kasus Gisel. 

"Ketika ia sepakat untuk direkam, namun si perempuan itu tidak melarang dengan tegas untuk disebarluaskan, ini bisa dijerat pidana," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sigit juga menyinggung soal belum ada payung hukum yang melindungi korban dari tindak pidana penyebaran pornografi secara sepihak.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis

"Sebenernya memang kita darurat, karena semakin kita mengenal media sosial, ternyata banyak kejadian penyebaran konten pornografi," ucap Sigit

Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini lebih komprehensif pada perlindungan korban.

"Kalau saya baca draf RUU PKS itu lebih komprehensif."

"Ada perlindungan hukumnya, melibatkan dari psikologi, sampai ada recovery (pemulihan)."

"Jadi si korban ini bersedia bersaksi dan menegakkan kebenaran," kata Sigit.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Shella)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas