Kata Membuat dalam UU Pornografi Sempat jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Advokat Hukum
Advokat hukum beri penjelasan terkait kata membuat dalam pasal 4 UU Pornografi, yang sempat menuai polemik warganet karena dikenakan pada kasus Gisel.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
![Kata Membuat dalam UU Pornografi Sempat jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Advokat Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-porno-pornografi_20170814_192032.jpg)
"Ketika ia sepakat untuk direkam, namun si perempuan itu tidak melarang dengan tegas untuk disebarluaskan, ini bisa dijerat pidana," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sigit juga menyinggung soal belum ada payung hukum yang melindungi korban dari tindak pidana penyebaran pornografi secara sepihak.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis
"Sebenernya memang kita darurat, karena semakin kita mengenal media sosial, ternyata banyak kejadian penyebaran konten pornografi," ucap Sigit
Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini lebih komprehensif pada perlindungan korban.
"Kalau saya baca draf RUU PKS itu lebih komprehensif."
"Ada perlindungan hukumnya, melibatkan dari psikologi, sampai ada recovery (pemulihan)."
"Jadi si korban ini bersedia bersaksi dan menegakkan kebenaran," kata Sigit.
(Tribunnews.com/Shella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.