Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya Zumi divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap dan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2021) hari ini.

Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyerahkan permohonan PK.

Belum diketahui rinci alasan Zumi Zola mengajukan PK.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Zumi divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun.

Baca juga: Zumi Zola Idap Diabetes, Kondisinya di Bui Disebut Memprihatinkan, Penglihatan Dikabarkan Terganggu

Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.

Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya.

Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian.

Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara tiga orang kepercayaan Zumi, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan uang total Rp16,34 miliar.

Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas