Singgung Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Advokat Hukum: Sebenarnya Kita Darurat
Maraknya penyebaran konten pornografi atas dasar balas dendam, Advokat Hukum Sigit N. Sudibyanto singgung soal RUU PKS: Sebenarnya Kita Darurat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
"Ketika pelaku menyebarkan konten tanpa izin, apalagi ditambahi dengan motivasi yang lain."
"Ada balas dendam, pemerasan, ini semakin menguatkan," tutur Sigit.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli ITE hingga Pornografi terkait Kasus Video Syur Gisel
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Kebiri, Ahli: Akan Efektif Jika Dilakukan Tepat Sasaran dan Komprehensif
"Penyidik pasti menanyakan pada pelaku, dia dapat konten darimana, dan tujuan motivasinya menyebarkan," lanjutnya.
Advokat ini menghimbau bagi warga untuk semakin bijaksana dalam menggunakan teknologi.
"Kita semakin bijaksana dalam perangkat yang semakin canggih."
"Bijaksana adalah kita memanfaatkan kemudahan teknologi untuk mendukung profesi dan karya kita," ucapnya.
Ia juga menghimbau bagi korban pada kasus penyebaran konten porno untuk jangan ragu untuk meminta bantuan penegak hukum
"Jangan sungkan untuk menghubungi kantor LBH yang terdekat, jangan takut dan ragu untuk menegakkan keadilan," tegas Sigit.
(Tribunnews.com/Shella)