Soal Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Polri: Kami Mengacu KUHAP
Keputusan untuk mengeksekusi pelaku kekerasan seksual akan diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI menanggapi adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya akan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan tata cara kebiri kimia tersebut.
Sementara itu, sambung dia, keputusan untuk mengeksekusi pelaku kekerasan seksual akan diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan itu kita kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP ya. Untuk keputusannya, eksekusinya, eksekusi itu bukan ranah kepolisian, eksekusi itu ranah dari JPU," kata Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Kebiri, Ahli: Akan Efektif Jika Dilakukan Tepat Sasaran dan Komprehensif
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual di bawah umur.
"Kita hanya melakukan penyidikan. Kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Jadi untuk prosesnya eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dikutip Tribunnews.com dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.
"Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut yang dikutip Minggu (3/1/2021).