Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Tahun Dipenjara, Kalapas Gunung Sindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama Huni Sel Blok D

Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto ungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama menghuni sel di Blok D Lapas Gunung Sindur sejak 2016.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 15 Tahun Dipenjara, Kalapas Gunung Sindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama Huni Sel Blok D
Kompas.com/ Agus Santo
Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas 

Narapida kasus terorisme atas nama Abu Bakar Ba'asyir, Jumat 8 Januari 2021 mendatang akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni.

Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.

"Tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari 2021 adalah pembebasan murni. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir telah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Mujiarto menambahkan, tidak ada hal lainnya yang dapat menghambat proses pembebasan murni lantaran Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman dan berprilaku baik selama ditahan.

"Tidak ada ketentuan lainnya. Abu Bakar Ba'asyir sudah habis pidananya, maka harus dibebaskan," jelasnya.

Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Terkait proses pengamanan saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, Mujiarto menegaskan bahwa akan dilakukan pengamanan ekstra.

"Untuk pengamanan khusus, ada ekstra karena pembebasan untuk narapidana teroris memang ada persyaratan tambahannya. Artinya, kita koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti BNPT, Densus dan pihak keamanan lainnya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Mujiarto juga membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi kerumunan.

"Karena pembebasan di tengah pandemi Covid-19, ada pembatasan tentu dilakukan dengan pihak lainnya di antaranya pihak keamanan dan gugus tugas agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan," bebernya.

Hanya 4 Orang yang Boleh Menjemput ke Dalam Lapas

Jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, pihak Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempersiapkan pengamanan khusus.

Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan terkait pembebasan murni Abu Bakar Baasyir.

"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan penjemputan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas