15 Tahun Dipenjara, Kalapas Gunung Sindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama Huni Sel Blok D
Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto ungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama menghuni sel di Blok D Lapas Gunung Sindur sejak 2016.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapida kasus terorisme atas nama Abu Bakar Ba'asyir, Jumat 8 Januari 2021 besok akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni.
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara
Abu Bakar Ba'asyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 silam.
Mujiarto mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama di lapas Gunung Sindur.
Menempati lapas di Blok d, didampingi dua pendamping
Selama masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir menempati Lapas di Blok D.
Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh.
"Penempatan Abu Bakar Ba'asyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.
Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyit juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.
"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni