Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cair 4 Kali dalam Setahun, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan KTP

Ini cara cek penerima bansos PKH yang cair di bulan Januari ini di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
zoom-in Cair 4 Kali dalam Setahun, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan KTP
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Cek penerima bansos PKH 2021 di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id 

- Tekan kirim

- Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.

Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id (caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)

Selain Pemprov Jateng, Pemprov Jabar dan Jatim juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.

Berikut linknya:

- Pengecekan bansos Pemprov Jabar: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/

- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Rekomendasi Untuk Anda

Bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Namun, meski terdaftar dalam DTKS, yang bersangkutan belum tentu menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu. 

Baca juga: Risma: Bantuan Tunai PKH Disalurkan Dalam Empat Tahap

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas