Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair 4 Kali dalam Setahun, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan KTP

Ini cara cek penerima bansos PKH yang cair di bulan Januari ini di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cair 4 Kali dalam Setahun, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan KTP
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Cek penerima bansos PKH 2021 di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id 

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.

4. Masukkan nama sesuai ID/KK.

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu
Contoh hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu (tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Berita Rekomendasi

Bagaimana cara mencairkan bansos Rp 300 ribu?

Dari pengalaman Tribunnews.com, ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas