Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Berikan 132 Izin Penyadapan, 62 Penggeledahan dan 377 Penyitaan

 Sepanjang tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan lebih dari 500 izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewas KPK Berikan 132 Izin Penyadapan, 62 Penggeledahan dan 377 Penyitaan
Tribunnews.com/Reza Deni
Dewas KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan lebih dari 500 izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaaan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Rinciannya, dikatakan Albertina, ada 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan .

"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam," kata Albertina.

"Pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," tambahnya.

Baca juga: Dewas KPK Terima 247 Surat Aduan dari Masyarakat Selama 2020, Berikut Rinciannya

Albertina menambahkan Dewas KPK juga melakukan monitoring terkait pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan/atau penyidik sebanyak 23," tambah Albertina.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Albertina menyebut verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 695.

"BA (Berita Acara) penyitaan sebanyak 63, BA penggeledahan 64. Tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara Dadang Suganda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas