Hari Ini Polri Bahas Teknis Penerapan PSBB Jawa dan Bali
Polri dan gugus tugas rapat bersama, bahas teknis penerapan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya DKI Jakarta BOR-nya di atas 70 persen, Banten BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional.
Lalu Jabar BOR di atas 70 persen, Jateng BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kasus sembuh di bawah nasional.
Selain itu DIY BOR-nya di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional. Jatim memiliki BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas nasional.
Baca juga: Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.