Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polri Bahas Teknis Penerapan PSBB Jawa dan Bali 

Polri dan gugus tugas rapat bersama, bahas teknis penerapan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Polri Bahas Teknis Penerapan PSBB Jawa dan Bali 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian hari ini, Kamis (7/1/2021) membahas teknis penerapan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Kami baru rapat pembahasan SE tentang perjalanan ini, tunggu aja," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membocorkan apakah akan dibentuk posko pengamanan kembali di titik perbatasan masuk dan keluar DKI Jakarta.

Rudy menuturkan teknis pelaksanaan nantinya akan dirancang bersama tim gugus tugas dan sejumlah pihak terkait.

"Ini baru berlangsung dengan gugus tugas dan lain-lain," pungkasnya.

Baca juga: PSBB Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali yang Masuk Zona Merah

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini. 

BERITA REKOMENDASI

Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.

Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.

"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).

Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Ekonomi

Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.

Daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni: 

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

"Nah daerah-daerah  yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas