Kemenag RI Anggarkan 22 M untuk Akreditasi Prodi PTKI di Tahun 2021
Ia menyebut perlu adanya percepatan akreditasi itu salah satunya dengan mendorong keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengganggarkan 22 miliar untuk akreditasi 791 program studi (prodi) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
“Tahun 2021 harus lebih cepat lagi dalam melakukan akreditasi program studi. Prioritasnya adalah Prodi pada perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) dengan dana yang disiapkan 22 Milyar. Data yang siap diakreditasi sejumlah 791 prodi,", ungkap Direktur Diktis, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag. dalam keterangannya.
Lebih lanjut disampaikan Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menuturkan, akreditasi prodi ini menjadi pintu masuk untuk akreditasi institusi.
Baca juga: BNPT Bentuk Gugus Tugas Pemuka Agama Dalam Rangka Pencegahan Terorisme
Ia menyebut perlu adanya percepatan akreditasi itu salah satunya dengan mendorong keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan, mengingat karena keterbatasan asesor di BAN-PT untuk Prodi di lingkungan Diktis, khususnya bidang keagamaan.
“Proses pengajuan LAM Keagamaan ini, alhamdulillah sudah berjalan sesuai prosedur. Semoga proposal studi kelayakan LAM Keagamaan yang telah disubmit akhir tahun 2020 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera diproses, sehingga Kementerian Agama dapat diberikan mandat untuk menjalankan amanah dari LAM tersebut, syukur dimulai pada tahun 2021 ini”, ujar Suyitno.
Pembahasan awal tahun 2021 juga mempertegas agenda berikutnya dari Sapta Program Diktis, yaitu penguatan Ma’had al-Jamiah di PTKI dengan bekerja sama direktorat pondok pesantren.
Baca juga: Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenag, Gubernur Anies: Kami Bangun Kerukunan dengan Serius
“Pada masa pandemi ini, dimana pembelajaran model daring atau pembelajaran jarak jauh diberlakukan, maka program Ma’had al-Jamiah, sekurangnya setahun para mahasiswa ikut dengan pesantren terdekatnya. Tentu saja, pondok pesantren yang sesuai dengan kriteria, seperti protokol kesehatan harus ketat dan jaringan internet harus kuat. Semua itu harus disiapkan dengan matang awal tahun 2021," terang dia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani meyakini hal tersebut akan terwujud dengan kerja sama semua pihak, terutama kerja tim Diktis.
“Saya percaya dengan sepenuhnya, apa yang direncanakan oleh Direktur Diktis, insya Allah akan terwujud," harap Ali Ramdhani.