Pemerintah Pastikan Fatwa Halal Vaksin Sinovac ke Luar Sebelum 13 Januari 2021
Pemerintah memastikan fatwa halal vaksin Covid-19 Sinovac akan ke luar sebelum 13 Januari 2021, yakni tanggal di mana vaksinasi mulai dilakukan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
"Dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian, juga sudah diterima hari ini dari Sinovac, sekira pukul 14.30 WIB via surat elektronik," ungkap Asrorun.
Asrorun mengungkapkan dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.
"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Asrorun.
Adapun terkait izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada tanggal 6 Desember 2020.
Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19
Lot release merupakan persyaratan dari World Health Organization (WHO) berupa proses evaluasi yang dilakukan oleh Otoritas Obat setiap negara terhadap hasil uji dan/atau review dokumen mutu lot/batch suatu produk vaksin untuk menjamin mutu setiap lot/batch vaksin tersebut.
Penny mengatakan, pengujian dalam rangka Lot Release ini dilakukan di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
"Badan POM telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada tanggal 6 Desember 2020," jelas dia dalam keterangan tertulis di situs BPOM, Selasa (5/1/2021).
BPOM memastikan terus mengawal keamanan dan mutu vaksin Covid-19 baik sebelum dan sesudah vaksin beredar.
Selain vaksin Sinovac, Indonesia juga akan menggunakan vaksin buatan perusahaan lain seperti Novavax, COVAX-GAVI, AstraZeneca, dan Pfizer.
Vaksin tersebut kata Masduki rencananya baru tiba pada April atau Mei 2021.
"Jadi memang harus menunggu," ujarnya.
Masduki mengatakan, meski vaksin corona sudah didistribusikan, Wapres Ma'ruf Amin memastikan proses vaksinasi harus menunggu izin Badan POM dan MUI.
Distribusi dilakukan sejak awal untuk memastikan agar vaksinasi bisa dilakukan secara serentak.
"Wilayah kita kan kepulauan. Jadi harus dilakukan sejak awal," ujarnya.(tribun network/rin/fah/dod)