Pengacara Sebut Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Habib Rizieq di Tahanan
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengklaim pihak keluarga hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan untuk menemui kliennya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengklaim pihak keluarga hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan untuk menemui kliennya.
"Sampai sekarang keluarga belum diizinkan bertemu Habib Rizieq, sudah 23 hari," kata Sugito kepada Tribunnews, Kamis (7/1/2021).
Sugito pun menyebut apa yang dilakulan aparat adalah bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut, Sugito menyebut Habib Rizieq mengalami sesak napas akibat asam lambungnya naik.
Hal itu terjadi pada Jumat malam pekan lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Disebut Hampir Pingsan di Rutan Polda Metro Jaya, Pengacara Ajukan Pembantaran
Sugito mengatakan saat itu Habib Rizieq sempat berteriak minta tolong kepada tahanan lain agar dipanggil Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
Saat itu suasana langsung kalang kabut sebab kondisi Habib Rizieq disebut sudah sangat mengkhawatirkan
Baca juga: Saksi Praperadilan Rizieq Shihab Sebut Tak Ada Warga di Lingkungannya Positif Covid
"Jam 10 malam baru datang Dokkes Polda dan itu sangat terlambat. Habib itu kalau sudah sesak napas di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," kata Sugito.
Namun, ternyata saat itu tak ada oksigen.
Bahkan, Sugito mengatakan keluarga harus mengirimkan tabung oksigen dari Petamburan ke Polda Metro.
"Kalau misalnya asam lambung kambuh, sesak napas, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh," ujarnya.
Ditahan usai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.