Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo
Abu Bakar Baasyir resmi bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pukul 05.21 WIB. Mengapa dilakukan pagi-pagi?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Baasyir resmi bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi pukul 05.21 WIB.
Mantan terpidana kasus terorisme ini didampingi keluarga dan kuasa hukum saat keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dilansir Tribunnews, pembebasan Abu Bakar Baasyir ini bukan tanpa alasan dilakukan pagi-pagi.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti, mengatakan pembebasan Baasyir dilakukan pagi-pagi untuk menghindari dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Selain itu, pembebasan Baasyir dilakukan pagi karena merupakan permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Baca juga: Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat
Baca juga: Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun, Dikawal Densus 88
"Selain itu juga dari permintaan keluarga dan tim pengacara untuk dibebaskan lebih pagi," katanya.
Terkait hal ini, keluarga dan kuasa hukum yang menjemput Baasyir telah melakikan tes rapid antigen.
Hasilnya, mereka dinyatakan negatif.
"(Baasyir) telah dirapid antigen hasilnya negatif. Yang menjemput juga wajib melampiran surat keterangan tes swab."
"Tim pengacara dan keluarga sudah memberikan hasil swab-nya adalah negatif kepada kita," ujar Rika dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi, Jumat.
Lebih lanjut, Rika menyebutkan Baasyir dalam kondisi sehat dan bahagia.
Sebelum bebas, ujar Rika, Baasyir telah dicek tensi.
"Alhamdulillah saat dibebaskan mungkin bawaan bahagia, kondisi beliau sehat."
"Sebelum bebas dicek lagi kesehatan, seperti ditensi dalam kondisi sehat," bebernya.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini sedang dalam perjalanan pulang ke Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Hari Ini Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Pengamanan Area Lapas Gunungsindur Diperketat
Baca juga: BREAKING NEWS Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas setelah 9 Tahun Mendekam di Penjara
"(Abu Bakar Ba'asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat.
Diketahui, selama berada di balik jeruji besi, Baasyir disebut berperilaku baik.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto.
Ia menuturkan, selama Baasyir di tahanan, mantan terpidana kasus terorisme ini selalu menulis dan rajin beribadah.
"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," terang Mujiarto, Kamis (7/1/2021), dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Baasyir juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari Lapas.
Tak Ada Penyambutan
Pada Senin (4/1/2021), pihak keluarga Abu Bakar Baasyir mengatakan telah menerima informasi mengenai kebebasan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini.
Mengutip Kompas.com, putra Baasyir, Abdul Rochim, mengaku sudah mendapat informasi dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," ujarnya, Senin.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini setelah Dapat Remisi 55 Bulan, BNPT: Semoga Bisa Beri Dakwah Damai
Baca juga: BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir
Rencananya, kata Abdul, perwakilan keluarga akan menjemput Baasyir ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat pekan ini.
Ia pun berharap, tidak ada kerumunan untuk menyambut kebebasan Baasyir karena dalam masa pandemi Covid-19.
"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," katanya.
"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul berharap sang ayah benar-benar bebas agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi.
"Ya, mudah-mudahan hari Jumat itu betul-betul bisa bebas dan bisa kembali ke rumah, kumpul bersama keluarga lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.
Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baasyir diketahui menjalani masa tahanan selama sembilan tahun enam bulan karena mendapat remisi sebanyak 55 bulan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra Kurniawan, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Labib Zamani/Ardito Ramadhan)