Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) hari ini.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021).
Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat pukul 05.21 WIB.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti, memastikan pembebasan Baasyir dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Baasyir diketahui dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya yang berjumlah sekitar 6 orang.
Mereka semua dipastikan bebas dari paparan Covid-19.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bada Subuh Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Baca juga: Hari Ini Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Pengamanan Area Lapas Gunung Sindur Diperketat
"(Baasyir) telah dirapid antigen hasilnya negatif. Yang menjemput juga wajib melampiran surat keterangan tes swab. Tim pengacara dan keluarga sudah memberikan hasil swab-nya adalah negatif kepada kita," kata Rika dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi, Jumat.
Selanjutnya Rika membeberkan kondisi Baasyir saat keluar dari Lapas Gunung Sindur.
Disebutkan pria 82 tahun itu dalam kondisi baik.
"Alhamdulillah saat dibebaskan mungkin bawaan bahagia, kondisi beliau sehat. Sebelum bebas dicek lagi kesehatan, seperti ditensi dalam kondisi sehat," imbuh Rika.
Baca juga: Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat
Baca juga: BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir
Rika dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan alasan pembebasan Baasyir dilakukan pagi hari.
Langkah ini diambil demi menghindari kerumunan dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Selain itu juga dari permintaan keluarga dan tim pengacara untuk dibebaskan lebih pagi," tandas Rika.
Diberitakan sebelumnya, Baasyir dibebaskan murni setelah menjalani masa tahanan selama 9 tahun 6 bulan dari 15 tahun vonis yang dijatuhkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.