Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) hari ini.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021).

Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat pukul 05.21 WIB.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti, memastikan pembebasan Baasyir dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini dilakukan untuk menghindari dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Baasyir diketahui dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya yang berjumlah sekitar 6 orang.

Mereka semua dipastikan bebas dari paparan Covid-19.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bada Subuh Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Baca juga: Hari Ini Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Pengamanan Area Lapas Gunung Sindur Diperketat

Suasana saat Abu Bakar Baasyir pembebasan
Suasana saat Abu Bakar Baasyir pembebasan (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

"(Baasyir) telah dirapid antigen hasilnya negatif. Yang menjemput juga wajib melampiran surat keterangan tes swab. Tim pengacara dan keluarga sudah memberikan hasil swab-nya adalah negatif kepada kita," kata Rika dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi, Jumat.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Rika membeberkan kondisi Baasyir saat keluar dari Lapas Gunung Sindur.

Disebutkan pria 82 tahun itu dalam kondisi baik.

"Alhamdulillah saat dibebaskan mungkin bawaan bahagia, kondisi beliau sehat. Sebelum bebas dicek lagi kesehatan, seperti ditensi dalam kondisi sehat," imbuh Rika.

Baca juga: Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat

Baca juga: BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir

Rika dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan alasan pembebasan Baasyir dilakukan pagi hari.

Langkah ini diambil demi menghindari kerumunan dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Selain itu juga dari permintaan keluarga dan tim pengacara untuk dibebaskan lebih pagi," tandas Rika.

Diberitakan sebelumnya, Baasyir dibebaskan murni setelah menjalani masa tahanan selama 9 tahun 6 bulan dari 15 tahun vonis yang dijatuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas