Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) hari ini.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Baasyir mendapatkan pengurangan masa tahan alias remisi sebanyak 55 bulan.
Tidak Ada Acara Penyambutan di Solo
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal langsung pulang ke rumahnya di Solo pascabebas dari Lapas Gunung Sindur.
Hal ini diungkapkan oleh putra Abu Bakar Baasyir sendiri, Abdul Rochim Baasyir.
Abdul Rochim mengaku bahwa pihak keluarga di Solo pun tidak menggelar persiapan apapun jelang bebasnya Baasyir ini.
"Kita enggak mau bikin acara penyambutan-penyambutan atau apa gitu, enggak. Pokoknya sudah, biasa saja. Karena ini situasi kan lagi Pandemi, kita juga nggak mau ada kerumunan masyarakat dan kita malah memadharatkan orang banyak," kata Abdul Rochim dikutip dari TribunBogor.
Dia menuturkan, di sisi lain memang keluarga juga memprioritaskan kesehatan Abu Bakar Baasyir.
Bagi siapapun yang ingin bersilaturahmi dengan Abu Bakar Baasyir di Solo nanti, kata Abdul, juga akan dibatasi.
"Karena bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang datang ke sini (Solo) atau silaturahmi ya, akan kami batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan nanti," ungkapnya.
Seblumnya diberitakan, Abu Bakar Baasyir (ABB) akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/1/2021).
"ABB ditahan sejak sejak 2010, dikurangi remisi, bebas murni 8 Januari 2021," kata Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto.
Baca juga: Respons Mahfud MD Sikapi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas Pada Jumat Ini
Baca juga: Media Asing Soroti Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Bahas Kasusnya di Masa Lalu
Dia mengatakan bebasnya Abu Bakar Baasyir murni karena telah selesai menjalani masa kurungan pidana.
"Tidak ada pertimbangan lain, ABB bebas karena selesai menjalani pidana," katanya.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.