Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Rizieq Shihab Hampir Pingsan, Teriak Minta Tolong hingga Bisa Saja Berakibat Fatal

Rizieq Shihab sempat hampir pingsan pada Jumat (1/1/2021). Kuasa hukum mengatakan bisa berakibat fatal jika tak ada oksigen.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in KRONOLOGI Rizieq Shihab Hampir Pingsan, Teriak Minta Tolong hingga Bisa Saja Berakibat Fatal
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Mengutip Tribun Jakarta, hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Sakit di Tahanan, Sesak Napas hingga Hampir Pingsan, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Hakim Praperadilan Bingung dengan Jawaban Saksi Kerumunan Massa Rizieq Shihab: Masa Tidak Tahu?

Meski sudah membaik, Aziz mengatakan Rizieq masih harus dipantau 24 jam.

"Sudah agak membaik, tapi kami masih khawatir sehingga harus selalu dipantau 24 jam," katanya.

Aziz mengungkapkan pihak Tim Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sigap dalam menyediakan perawatan bagi Rizieq.

Setelah sebelumnya Rizieq kesulitan mendapat oksigen, kini oksigen tersedia di ruang tahanannya.

Aziz pun mengucapkan terima kasih pada pihak Tahti Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah, dari Tahti Polda Metro Jaya sangat gesit dalam membantu dan fasilitasi kami," ujar Aziz.

Berita Rekomendasi

"Kami sangat berterima kasih kepada Tahti Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sidang Praperadilan Kelima Digelar

Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Jumat (8/1/2021), sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa, kembali digelar.

Sidang praperadilan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengacara Sebut Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Habib Rizieq di Tahanan

Baca juga: Habib Rizieq Disebut Hampir Pingsan di Rutan Polda Metro Jaya, Pengacara Ajukan Pembantaran

Dikutip dari Tribun Jakarta, Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi, baik saksi fakta maupun ahli.

"Sesuai yang kita butuhkan, apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi."

"Kami akan hadirkan sesuai kebutuhan sebagai pihak termohon," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, Kamis (7/1/2021)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas