LOGIN www.prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-12 pada tahun 2021.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.
Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.
Seperti diketahui program tersebut dihadirkan Pemerintah Indonesia untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak Pandemi Covid-19.
Nantinya para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat dapat digunalan untuk mengakses pelatihan.
Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.
Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan via eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Diperpanjang Sampai Maret 2021, Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Namun di sisi lain terdapat pengecualian, bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020, tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.
Lantas seperti apa cara pendaftarannya?
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.