Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-12 pada tahun 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.

Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.

Seperti diketahui program tersebut dihadirkan Pemerintah Indonesia untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak Pandemi Covid-19.

Nantinya para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat dapat digunalan untuk mengakses pelatihan.

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan via eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Diperpanjang Sampai Maret 2021, Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021

BERITA REKOMENDASI

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun di sisi lain terdapat pengecualian, bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020, tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Lantas seperti apa cara pendaftarannya?

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).


2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas