Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Dapat Dicek di DTKS, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Pemohon
Bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman DTKS.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan, penyaluran bantuan tunai akan dilanjutkan pada 2021.
Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran Bansos PKH 2021 melalui bank HIMBARA, yakni bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia mulai Senin (4/1/2021).
Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan via eform.bri.co.id/bpum
Siapa saja yang bisa menjadi pemohon Bantuan Sosial PKH 2021?
Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan, pemohon Bansos PKH harus sesuai kriteria yang ditentukan.
Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh pemohon Bantuan Sosial PKH dari masing-masing komponen:
1. Kesehatan (Ibu hamil dan anak usia dini)
2. Pendidikan (pelajar SD/Mi sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat)
3. Kesejahteraan Sosial (Lansia usia di atas 70 tahun dan disabilitas berat)
Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Berikut besaran Bansos PKH yang Tribunnews.com kutip dari Kemensos.go.id:
1. Ibu hamil: Rp 2.400.000
2. Anak usia dini: Rp 2.400.000
3. SD: Rp 900.000
4. SMP: Rp 1.500.000
5. SMA: Rp 2.000.000
6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000
7. Lanjut usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.