Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Dapat Dicek di DTKS, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Pemohon
Bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman DTKS.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Wiwit menyebut, bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, dan disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dtks.kemensos.go.id.
"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).
Bantuan Tidak Ada Potongan
Presiden Jokowi mengatakan, total penerima Bansos PKH sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19."
"Bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat."
"Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," ujarnya, dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha
Jokowi berpesan kepada KPM agar memanfaatkan bantuan secara tepat.
Ia menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran agar bantuan yang diterima KPM nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.
"Agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan."
"Tolong (KPM, red) ingatkan ke tetangga atau penerima lainnya supaya mereka tahu bahwa bantuan ini tidak ada potongan," tegas Jokowi.
Jokowi lalu memberi perintah agar para menteri dan gubernur bisa mengawal proses penyaluran ini agar cepat dan tepat sasaran.
Sehingga, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat tidak menunggu terlalu lama.
(Tribunnews.com/Nuryanti)