Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni

Abu Bakar Baayir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Abu Bakar Baasyir bebas murni dan meninggalkan Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi. 

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim sekitar pukul 13.45.

Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.

B'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Baca juga: Siapa Pemilik Jam Tangan yang Terjatuh Saat Abu Bakar Baasyir ke Luar dari Lapas Gunung Sindur?

Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Berita Rekomendasi

Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.

Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tangerang.

Perencanaan yang dilakukan Baasyir termasuk mendanai kegiatan.

Ustad Abu Bakar Baasyir segera menjalani operasi katarak di mata kirinya, dengan meminta dokter spesialis mata Isfahani yang menanganinya.
Abu Bakar Baasyir (tribunnews.com, bian harnansa)

Menurut hakim, Baasyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Baasyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.

Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan kepada Dr Syarif.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas