Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni

Abu Bakar Baayir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi

Pendaftaran kasasi Baasyir saat itu bernomor No 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

Namun, kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011 yang sebelumnya diputus 9 tahun penjara untuk Baasyir dan kembali ke putusan yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Besok, Pengamanan Area Lapas Gunungsindur Diperketat

Tak sampai di sana, Baasyir pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016.

Saat itu, sidang PK Baasyir berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (12/1/2016).

Baasyir yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan pun dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Namun upaya Baasyir lagi-lagi gagal.

Rekomendasi Untuk Anda

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir.

Perkara dengan Nomor 93 PK/ Pid.Sus/2016 diadili Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dan anggota Sri Murwahyuni ??dan Suhadi diputus pada 29 Juli 2016.

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Ba asyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu Bakar Ba asyir divonis 15 Tahun Penjara, lebih ringan dari tuntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Abu Bakar Ba asyir saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setelah berbagai upaya hukum dilalui, Baasyir pun menjalani masa hukumannya kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara.

Atas alasan kemanusiaan Baasyir yang sebelumnya menghuni Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pemindahan dilakukan pada Sabtu (16/4/2016) pagi.
Baasyir saat itu dipindahkan bersama seorang terpidana kasus terorisme lainnya yaitu, Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar.

Keduanya diberangkatkan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan menuju Pelabuhan Sodong, pada pukul 08.45 WIB.

Kemudian, pada pukul 09.15 WIB, Baasyir dan dan Natsuruddin diberangkatkan dari Pelabuhan Sodong menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.

Baasyir dan Natsiruddin diberangkatkan dari Cilacap menuju Bandara Pondok Cabe, Tangerang.

Keduanya kemudian dibawa ke Lapas Gunungsindur.

Proses pemindahan pun mendapat pengawalan dari petugas pengamanan dan dokter dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dibantu satu peleton petugas dari Brimob.

Pemindahan tersebut dilakukan agar Abu Bakar Baasyir mendapat akses perawatan kesehatan yang lebih mudah mengingat usianya yang sudah sepuh.

Hampir 4 tahun lamanya, Baasyir jadi penghuni Lapas Gunungsindur hingga masa hukumannya berakhir.

Baasyir akan menghirup udara bebas terhitung 8 Januari 2021. (Tribunnews.com/ kompas.com)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas