Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sangkal Pernyataan Pengacara Rizieq Shihab Soal Oksigen: Kita Kasih Tapi Dia Tidak Mau

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro asal bicara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sangkal Pernyataan Pengacara Rizieq Shihab Soal Oksigen: Kita Kasih Tapi Dia Tidak Mau
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas