Profil Abu Bakar Baasyir, Berulang Kali Dipenjara Terkait Kasus Terorisme Hingga Akhirnya Bebas
Akibat berbagai tudingan, Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar akhirnya ditangkap. Keduanya divonis sembilan tahun penjara, pada 1983.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir ke luar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) pukul 05.21 WIB.
Baasyir dijemput perwakilan keluarga dan didampingi oleh tim pengacara serta tim dokter.
Tidak ada pernyataan langsung usai mantan narapidana kasus terorisme itu menghirup udara segar.
Abu Bakar Baasyir langsung pulang ke rumahnya yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah menggunakan transportasi jalur darat.
Kini Baasyir tengah dalam perjalanan menuju Sukoharjo.
Tak hanya terkenal di Indonesia, nama Abu Bakar Baasyir juga menyedot perhatian dunia internasional.
bu Bakar Baasyir sempat mendapatkan berbagai tuduhan bahwa ia berhubungan dengan kelompok jaringan teroris internasional.
Dikutip dari berbagai sumber, pria kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938 ini memang sosok yang kontroversial.
Namanya bahkan sempat masuk dalam pemberitaan media asing terkait terorisme.
Perjalanan hidup pria keturunan Arab ini memang pahit.
Ia termasuk sosok kontroversial yang kerap menjadi sasaran penegak hukum.
Jauh sebelum menjadi perhatian dunia terkait kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Gontor.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Irsyad, Solo.
Lalu, ia juga mendirikan sebuah pesantren pada Maret 1972.
Pesantren itu berdiri di Sukoharjo Jawa Tengah dan diberi nama Al Mukmin.
Ia mendirikannya bersama Abdullah Sungkar dan beberapa orang lainnya.
Pada zaman orde baru, Baasyir sempat diburu akibat dituding memberikan hasutan.
Ia disebut menghasut orang-orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.
Baca juga: Tak Ada Penyambutan Khusus di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo di Hari Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Tak hanya Abu Bakar Baasyir, tudingan itu pun dilayangkan pula pada Abdullah Sungkar.
Keduanya disebut melarang para santri di pesantren mereka untuk menghormat bendera.
Larangan menghormat pada bendera tersebut muncul karena perbuatan itu dianggap mencerminkan kesyirikan.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir pun disebut sebagai bagian dari gerakan Haji Ismail Pranoto (Hispran).
Gerakan Hispran ini dikendalikan seorang tokoh Darul Islam.
Akibat berbagai tudingan itu, Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar akhirnya ditangkap.
Keduanya divonis sembilan tahun penjara, pada 1983.
Dua tahun kemudian, mereka malah melarikan diri ke Malaysia.
Kala itu, kasus Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar masuk kasasi sehingga mereka menjadi tahanan rumah.
Dari situlah keduanya melancarkan pelarian dari Solo ke Malaysia.
Mereka melarikan diri melalui jalur perjalanan melewati Medan.
Di Malaysia, Abu Bakar Baasyir disebut-sebut membentuk gerakan Islam radikal.
Gerakan itu disebut bernama Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut ada hubungan dengan Al Qaeda, organisasi yang dicap sebagai jaringan terorisme internasional.
Setelah kembali ke Indonesia, Abu Bakar Baasyir disebut terlibat dengan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
MMI diketahui sebagai organisasi Islam bergaris keras yang ingin mewujudkan Syariat Islam di Indonesia.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo
Kemudian, ia pun kembali tersangkut kasus hukum.
Namanya bahkan menyita perhatian publik di dunia internasional.
Majalah TIME bahkan sempat memberitakan Abu Bakar Baasyir.
Di majalah tersebut, ia disebut-sebut sebagai otak dari perencanaan pengeboman Masjid Istiqlal.
Merasa tak terima atas tudingan tersebut, Baasyir sempat mengadukan pemberitaan tersebut.
Namun, hidupnya kembali berujung di penjara. Ia dipenjara karena dinyatakan bersalah akibat serangan bom Bali pada 2002.
Setelah bebas pada 2006, Abu Bakar Baasyir kembali dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada 2011.
Sejak 2010, ia ditahan atas tuduhan telah mendanai pelatihan terorisme di Aceh.
Abu Bakar Ba'asyir pun harus mendekam di balik jeruji lagi. Ia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Abu Bakar Baasyir Bebas
Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) pagi.
Dia pun telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tadi pagi.
Abu Bakar Baasyir dipenjara karena kasus terorisme. Dia menjalani hukuman 15 tahun, dikurang remisi 55 bulan.
Dia meninggalkan penjara dengan status bebas murni.
Selama menjalani hukuman pidana, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini sering mengisi waktunya dengan menulis dan beribadah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto mengungkapkan, dalam kesehariannya, Ba'asyir berperilaku baik dengan mengikuti semua aturan keamanan.
"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Di balik jeruji, Abu Bakar Ba'asyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.
Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari lapas.
Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.
Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri, dan remisi sakit.
"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.
Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Baca juga: Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun, Dikawal Densus 88
Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.
Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi. Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Tribunjabar/Widia Lestari) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Biodata Abu Bakar Baasyir, Perjalanan Akibat Kasus Terorisme, Sempat Gemparkan Dunia Internasional