Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Ingatkan Daerah yang Tolak Patuhi Kebijakan PPKM: Instruksi Ini Bersifat Wajib

Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bersifat wajib.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Satgas Covid-19 Ingatkan Daerah yang Tolak Patuhi Kebijakan PPKM: Instruksi Ini Bersifat Wajib
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Tercatat ada 8.854 kasus baru pada 6 Januari 2021 kemarin.

Angka ini menjadi tertinggi setelah rekor terakhir pada 3 Desember 2020 dengan penambahan 8.369 kasus.

Kembali ke penambahan kasus kemarin, terbanyak berada di DKI Jakarta dengan jumlah 2.402 kasus.

Posisi kedua ada Jawa Barat dengan 1.470 kasus baru dan posisi ketiga ada Jawa Tengah yang bertambah 1.023 kasus.

Sehingga total kasus akumulatif menjadi 788.402 orang.

Kabar baiknya, kasus sembuh di Indonesia juga terus bertambah.

Total ada penambahan kasus sembuh baru mencapai 6.767 orang dengan total sembuh secara akumulatif 652.512 orang.

Berita Rekomendasi

Kriteria daerah yang masuk PPKM

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas