Soal Temuan Komnas HAM, Polri Bakal Usut Dugaan Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya menemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan akan menyelidiki temuan Komnas HAM yang menduga adanya kepemilikan senjata api laskar FPI saat terlibat bentrok dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Iya (diusut kepemilikan senjata)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Argo menuturkan hasil temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa diduga kuat laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok. Hal itu jelas dilarang oleh Undang-undang.
"Menurut Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas," pungkas Argo.
Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Barang Bukti Mengarah pada Senjata Rakitan Diduga Milik FPI
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya bukti yang mengarah pada kepemilikan senjata api yang diduga milik laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam penyelidikan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya menemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Dalam proses lanjutan, Anam mengungkapkan dua barang bukti dinyatakan bukan bagian dari proyektil.
"(Sedangkan) lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil," ungkap Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kemudian dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata non rakitan.
"Satu identik dengan gagang cokelat, dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun putih," ungkap Anam.
Kemudian tiga buah sisanya disebut tidak bisa diidentifikasi karena proses defarmasi yang terlalu besar.
"Empat barang bukti yang diduga dari selongsong, satu barang bukti dinyatakan bukan bagian dari selongsong, tiga selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian," ungkap Anam.
"Jadi dari apa yang kami temukan di lapangan, dua identik dengan senjata rakitan yang diduga miliknya FPI, gagang cokelat dan putih, yang tiga selongsong identik dengan milik kepolisian," paparnya.
Dalam rekomendasinya, Anam menyebut Komnas HAM meminta agar hal ini diusut tuntas.
"(Komnas HAM merekomendasikan untuk) mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ungkap Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.