Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana dalam sidang kerumunan di masa pandemi covid-19.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tim Hukum Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon dalam sidang praperadilan tersangka kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan Rizieq Shihab akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (8/1/2021).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon Kombes Pol Hengky mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli.




Hengky mengatakan para ahli tersebut akan dihadirkan untuk menjelaskan terkait apa yang penyidik Polda Metro Jaya telah lakukan dalam hal penetapan tersangka dan penahanan Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Sakit di Tahanan, Sesak Napas hingga Hampir Pingsan, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Sesak Napas di Sel Tahanan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang kesemuanya akan mengupas apa yang telah kami lakukan," kata Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).

Diberitakan sebelumnya Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum pihak termohon mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon yakni Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir.

Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan dengan tersangka Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).

BERITA TERKAIT

Di antara puluhan pertanyaan tersebut, Tim hukum Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah pertanyaan di antaranya terkait dengan kewenangan penyidik terkait praperadilan, proses penangkapan dan penahanan, kuantitas dan kualitas alat bukti, proses pembuktian, dan penetapan tersangka.

Selain itu Tim hukum Polda Metro Jaya juga mengajukan pertanyaan lain di antaranya terkait dengan tindak pidana dan proses penyidikan pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Proses tanya jawab tersebut berlangsung lebih dari tiga jam.

Mudzakir menjawab pertanyaan tersebut secara virtual melalui aplikasi konferensi.

Dalam proses tanya jawab tersebut Mudzakir sempat mengulang sejumlah jawabannya terutama terkait dengan proses penetapan tersangka.

Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti pun sempat beberapa kali menegur baik kepada Tim Hukum Polda Metro Jaya, Mudzakir, maupun tim kuasa hukum Rizieq karena mengulang-ulang pertanyaan atau jawaban terkait hal yang pada pokoknya dinilai memiliki kesamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas