Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah 2 Kantor di Jaksel, KPK Amankan Dokumen Kontrak Penyediaan Sembako Pada Kasus Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Geledah 2 Kantor di Jaksel, KPK Amankan Dokumen Kontrak Penyediaan Sembako Pada Kasus Bansos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan Jumat (8/1/2021) kemarin terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek di lingkungan Kementerian Sosial.

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Ali menambahkan, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah kantor ANM dan FMK.

"Di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali.

"Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisis dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK," pungkas Ali.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) lalu, tim penyidik KPK menangkap enam orang.

Satu di antaranya yakni Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar. Namun usai menjalani pemeriksaan pada hari itu, Wan Guntar dilepaskan.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: KPK Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19 

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas