Kemenhub Terbitkan SE Baru untuk Penumpang Pesawat Selama Masa PPKM
Kemenhub terbitkan Surat Edaran (SE) baru, selama masa PPKM pada moda transportasi udara, ini point-point aturannya.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada moda transportasi udara.
SE Nomor 3 Tahun 2021 ini, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut juga disebutkan ketentuan yang harus diikuti oleh penumpang pesawat dalam negeri, seperti wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker).
Baca juga: Ridwan Kamil Minta 20 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Mulai 11-25 Januari 2020
Selain itu, penumpang pun dilarang untuk melakukan perbincangan satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan dan wajib memenuhi syarat perjalanan seperti menyertakan surat hasil bebas Covid-19 sebelum terbang.
Dalam SE yang diterbitkan ini, Kemenhub tidak lagi memberlakukan aturan kapasitas pesawat yang maksimal 70 persen dari jumlah kapasitas angkut.
"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tulis SE tersebut yang diterima Tribunnews, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dukung Penuh Penerapan PPKM Jawa-Bali
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram, Perintahkan 5 Poin Ini untuk para Kapolda
kemudian terkait tes Covid-19, dalam SE terbaru mengatur penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Sementara itu untuk penerbangan khusus ke Bali, harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian penerbangan dari dan ke daerah selain Bandara Ngurah Rai Bali, maka penumpang diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.