MUI: Vaksin Sinovac Halal, Aspek Thayibban Tunggu dari BPOM
Vaksin Sinovac dinyatakan halal, setelah dilakukan diskusi panjang dan mendengar penjelasan dari para auditor sertifikasi halal dari MUI.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 (corona) produksi perusahaan asal China, Sinovac, halal.
Demikian dinyatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam usai rapat pleno di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Asrorun menjelaskan vaksin Sinovac dinyatakan halal, setelah dilakukan diskusi panjang dan mendengar penjelasan dari para auditor sertifikasi halal dari MUI.
"Maka komisi fatwa menyepakti bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun.
Mengenai kebolehan penggunaannya, kata Asrorun, sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari badan POM.
"Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke thayibban-nya," tutur Asrorun.
Baca juga: BPOM Tegaskan Kandungan Bahan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal
Berikut petikan wawancara bersama Asrorun Niam:
Bagaimana perkembangan sidang pleno vaksin Covid-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac?
Update dari sidang pleno dengan agenda tunggal pembahasam fatwa produk vaksin dari produsen Sinovac yang didaftarkan oleh PT Bio Farma Bandung.
Sidang dilaksanakan Jumat dimulai pukul 14.42 WIB dan selesai 16.45 WIB. Diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa dan dihadiri tim auditor LPPOM MUI.
Yang kita bahas hari ini adalah dari produsen Sinovac bukan yang lain.
Apa saja yang dibahas dalam sidang pleno?
Pembahasan diawali dengan paparan hasil audit dari tim auditor dan lanjut dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'i.
Kemudian dari aspek kehalalan telah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim audit, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'inya.