Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Vaksin Sinovac Halal, Aspek Thayibban Tunggu dari BPOM

Vaksin Sinovac dinyatakan halal, setelah dilakukan diskusi panjang dan mendengar penjelasan dari para auditor sertifikasi halal dari MUI.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI: Vaksin Sinovac Halal, Aspek Thayibban Tunggu dari BPOM
Tribunnews/Herudin
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin 

Pertama menjadi konsern pembahasan fatwa tadi aspek halal dan thayyiban merupakan satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan penerapan fatwa tentang vaksin.

Termasuk vaksin Covid-19 yang diproudksi Sinovac dari China ini.

Melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian baik bahan maupun proses produksinya.

Sementara aspek ke thayibban-nya yang terkait keamanan, kualitas dna kemudian aspek efikasi memjadi domain badan pom.

Tetapi ini satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan juga penetapan fatwa di dalam MUI.

Baca juga: Calon Penerima Pertama Vaksin, Raffi Ahmad dan BCL Masih Tunggu Informasi Lebih Lanjut dari Istana

Bagaimana soal 'keamanan' vaksin Covid-19 Sinovac?

Keamanan produk vaksin akan sangat menentukan. Mengenai hukum boleh atau tidaknya pengunaan vaksin. Ini prinsip dasarnya.

BERITA TERKAIT

Kemudian terkait dengan aspek kehalalan dan setelah dilakukan diskusi cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati.

Bahwa vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac cari China yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma hukumnya suci dan halal.

Ini yang terkait dengan aspek kehalalannya. Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM.

Lalu bagaimana fatwa dari MUI terkait vaksin Covid-19 Sinovac?

Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek ke thayibban-nya.

Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah aman atau tidak. Maka fatwa akan melihat aspek ke thayibban-nya itu. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas